Kementerian Sosial (Kemensos / Kemsos) (dahulu Departemen
Sosial, disingkat Depsos) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri
Sosial (Mensos) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Khofifah Indar
Parawansa.
PENERIMAAN PEKERJA SOSIAL ADIKSI DAN KONSELOR ADIKSI
KEMENTERIAN SOSIAL RI TAHUN 2015
Kementerian Sosial Republik Indonesia cq. Direktorat
Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA membuka kesempatan kepada Warga
Negara Republik Indonesia pria dan wanita yang memiliki kemampuan dan
ketrampilan untuk menjadi Calon Pekerja Sosial Adiksi dan Konselor Adiksi untuk
ditugaskan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan NAPZA milik masyarakat.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Maret 2015 Pukul 00:00
sampai dengan tanggal 30 Maret 2015 Pukul 24:00
Seleksi Administratif mulai tanggal 31 Maret s/d 2 April
2015
Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 3 April 2015
Wawancara tanggal 7 s/d 8 April 2015 (dilakukan
dimasing-masing propinsi)
Pengumuman hasil seleksi dan penempatan (pada 105 ipwl di 4
propinsi) tanggal 10 April 2015
Jika ada perubahan waktu seleksi akan diberitahukan kemudian
melalui website kemsos.go.id
Kontak Person: Salmah Sirait-081381142255, Endang
Hermawati-082262022768
Pendaftaran secara online melalui website ipwl.kemsos.go.id
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL
PERLINDUNGAN ANAK
I. Latar Belakang
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 Dalam
rangka pemerataan dan pembangunan yang berkeadilan tentang pelayanan
kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia. Kementerian Sosial RI
akan merekrut calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak (Sakti Peksos
PA) yang akan bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan
Sosial Anak (PKSA). Program PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam
bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang meliputi
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar,
peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan
penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dalam memberi pelayanan PKSA didampingi oleh Satuan Bhakti
Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yakni Petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan
sosial anak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang
memiliki status kerja kontrak karya dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak
Kementerian Sosial RI atau Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah.
Sakti Peksos akan ditempatkan di Dinas Sosial
Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, Pendampingan Lembaga,
Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus lainnya.