PT Pertamina Dana Ventura atau PT PDV merupakan anak
perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang usaha Modal Ventura.
PT PDV didirikan berdasarkan Akta Notaris Ny. Sulami Mustafa, SH Nomor 9
tanggal 30 Desember 2004 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia. PT PDV memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia. Pada awal pendiriannya, PT PDV berbentuk yayasan dengan
nama Yayasan Tabungan Pekerja Pertamina (YTPP). YTPP didirikan pada tanggal 26
Januari 1993. Sebelumnya, YTPP merupakan suatu kesatuan dengan entitas lainnya
yang saat ini dikenal dengan nama Dana Pensiun Pertamina (DPP).
PT Pertamina Dana Ventura memiliki bidang usaha adalah
pembiayaan berdasarkan pembagian atas Hasil Usaha ( Profit / Revenue Sharing )
yang terdiri dari :
- · Pembiayan Modal Ventura Umum yaitu kerja sama bagi hasil atas hasil kegiatan usaha dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek PPU tersebut.
- · Pembiayaan Modal Ventura Khusus yaitu kerja sama bagi hasil atas hasil kegiatan usaha dengan koperasi-koperasi pekerja Pertamina Group dalam rangka mendukung program peningkatan kesejahteraan pekerja Pertamina Group (PKPP).
Selanjutnya, kegiatan Usaha Perseroan dalam pembiayaan
berdasarkan pembagian atas hasil usaha ( profit/revenue sharing ) terutamanya
dilaksanakan pada Perusahaan Pasangan Usaha dalam taraf pengembangan perusahaan
yang berada pada tahap pengembangan. Sedangkan untuk kegiatan modal ventura dalam
bentuk Equity Participation dan obligasi konversi belum dilakukan oleh
Perusahaan.